Jokowi Teken Aturan Guru Honorer Jadi P3K, Timses: Bentuk Perhatian

Jokowi Teken Aturan Guru Honorer Jadi P3K, Timses: Bentuk Perhatian

Samdhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 15:53 WIB
Abdul Kadir Karding. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Timses Jokowi menyebut aturan itu sebagai salah satu bentuk perhatian Jokowi kepada guru-guru honorer.

"Jadi ini bentuk perhatian, bentuk komitmen dari Pak Jokowi atas nasib guru-guru dan honorer kita. Guru sebagai faktor terpenting di dalam membangun SDM tentu harus dijamin kesejahteraannya, dijamin statusnya, dijamin kenyamanannya dan dijamin hidupnya," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).


Penerbitan PP 49/2018 ini, disebut Karding, sudah ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer. Karding menuturkan Jokowi telah menyiapkan kebijakan tersebut secara matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata Pak Jokowi diam tetapi tetap bekerja. Terbukti disiapkan begitu matang dan baik solusi pengangkatan honorer termasuk guru-guru honorer," ungkap Karding.


Karding menyebut kehidupan guru-guru honorer saat ini dijamin oleh negara. Ketua DPP PKB itu menyebut rekan-rekannya sebagai guru honorer menyambut baik PP itu.

"Insyaallah dengan terbitnya PP 49 ini maka guru-guru honorer kita dan honorer-honorer seluruh Indonesia mendapat perhatian negara. Kita berharap PP ini memacu dan memotivasi agar cita-cita memperkuat SDM dalam rangka menyongsong industri 4.0 kita hadapi dengan baik," pungkas Karding.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menjelaskan pentingnya aturan PPPK ini. Sebab, selama ini pemerintah menyadari masih banyak tengah honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

"Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Senin (3/12).


Saksikan juga video 'Tawaran Kemendikbud bagi Para Guru Honorer':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads