Keluarga Budi Mulya Datangi KPK Ajukan Justice Collaborator

ADVERTISEMENT

Keluarga Budi Mulya Datangi KPK Ajukan Justice Collaborator

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 14:42 WIB
Anak mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi gedung KPK. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Anak mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Nadia Mulya, mendatangi gedung KPK. Dia menyerahkan dokumen pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC).

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Nadia tiba pukul 13.45 WIB, Rabu (5/12/2018). Nadia, yang memakai kemeja putih, didampingi ibunya, Anne Mulya, dan pengacara Bonyamin Saiman.

Sebelum masuk ke gedung KPK, mereka sempat memperlihatkan halaman depan dokumen tersebut. Mereka mengatakan pengajuan permohonan menjadi JC itu untuk mendapatkan keadilan bagi Budi Mulya.

"Salah satu tujuannya ini adalah memberikan semangat kepada bapak saya dan menyakini bahwa nanti pasti akan mendapatkan keadilan. Dan salah satu bentuk upaya kita mengupayakan keadilan bagi bapak kita adalah memberikan dokumen yang barusan dikasih lihat oleh ibu saya," kata Nadia.

Keluarga Budi Mulya Datangi KPK Ajukan Justice CollaboratorAnak mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Nadia Mulya, datang ke KPK. (Bil Wahid/detikcom)
Dia berharap langkah ini dapat membantu kasus yang menjerat Budi Mulya terungkap sepenuhnya. Namun dia tak mau mengungkap materi pengajuan JC tersebut.

"Untuk masalah substansi, tidak bisa saya sampaikan. Ini sudah menjadi wewenang atau jadi milik KPK juga. Akan kami serahkan, semoga ini juga jadi bukti bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar diselesaikan," ujarnya.


Dalam perkara Century, Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara total Rp 8,012 triliun.

Kerugian keuangan negara ini terdiri atas pemberian dana FPJP Rp 689,894 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun. Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.


Saksikan juga video 'MAKI dan Keluarga Budi Mulya Desak KPK Tersangkakan Boediono cs':

[Gambas:Video 20detik]

(abw/nvl)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT