Kejagung Tahan DL Sitorus

Kejagung Tahan DL Sitorus

- detikNews
Rabu, 31 Agu 2005 20:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mulai hari Rabu (31/8/2005) ini resmi menahan tersangka perambahan hutan Darianus Lungguk Sitorus. Direktur Utama PT Torganda yang disangka merusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut) ini ditahan selama 20 hari hingga 19 September.Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandojo, penahanan ini untuk memperlancar penyidikan. "Pertimbangannya untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi dalam perambahan kawasan hutan register 40 Padanglawas, Sumatera Utara," katanya.Surat penahanan, lanjut Soehandoyo, telah ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Soewandi."Surat perintah penahanan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Soewandi," katanya di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (31/8/2005).Sitorus disangka mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan kelapa sawit. Perbuatan ini melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002.Pengacara Sitorus, J. Edwin Manurung, membantah kliennya melakukan korupsi tidak ada dasarnya. "Illegal logging jelas tidak ada karena yang bersangkutan tidak pernah menebang pohon. Dulu lahannya berupa tanah ilalang. Juga tidak pernah menyerobot tanah," katanya.Sitorus ditangkap di sebuah hotel di Pematang Siantar, sekitar 100 kilo meter dari Medan, Selasa (30/8/2005) pukul 17.00 WIB kemarin. Penangkapan Sitorus dilakukan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejagung 4 Juli 2005 lalu.Setelah ditangkap, Sitorus dititipkan ke Kejari Medan karena Kejati Sumut tak ada tempat tahanan. Kemudian pukul 07.15 WIB pagi tadi, Daulat diterbangkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejagung. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads