"Surat panggilan baru, dipastikan telah diterima adik Habib Bahar bin Smith," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Polisi berharap Habib Bahar memenuhi undangan penyidik. Bila Habib Bahar tidak datang lagi, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua. "(Kalau tidak datang) akan dikirim lagi surat panggilan kedua," ucap Syahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menegaskan dapat menjemput Habib Bahar bila tak juga mengindahkan panggilan. Hal itu, lanjut Syahar, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya sesuai prosedur, kami akan melakukan penjemputan. Kami sesuai prosedur saja, normatif," jelas Syahar.
Disinggung mengenai proses penyelidikan kasus yang dirasa cepat, Syahar menuturkan pihaknya telah menjalankan tahap-tahap penanganan kasus sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Semuanya sudah diatur dalam KUHAP (bagaimana caranya) dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik," ujar Syahar.
Habib Bahar bin Smith mangkir pada agenda pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (3/12). Bahar tidak hadir dan polisi mengirim ulang surat panggilan dengan jadwal pemeriksaan Kamis (6/12).
Saksikan juga video 'Kamis Ini, Habib Bahar Diperiksa Terkait Ceramah Soal Jokowi':
(aud/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini