Ceramah itu awalnya disampaikan oleh Habib Bahar dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Palembang, pada 8 Januari 2017. Kegiatan itu dihadiri kurang-lebih 1.000 orang.
Dalam ceramahnya yang viral itu, Habib Bahar mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial, seperti menyebut 'Jokowi kayanya banci'. Tak hanya itu, banyak pernyataan lain yang juga bernada menyerang Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pernyataan itu, Habib Bahar dipolisikan Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin ke Bareskrim Polri. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.
Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Setelah Joman, Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi, Rabu (28/11). Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan mengandung unsur hate speech.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Habib Bahar dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018.
"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12/2018).
Selain itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar hari ini. Namun dia tidak datang dalam pemeriksaan karena tak menerima surat panggilan dari polisi.
Polisi kembali melayangkan pemanggilan terhadap Habib Bahar pada Kamis (6/12) mendatang. Surat panggilan telah dikirimkan dan diterima oleh adik Habib Bahar.
"Saat ini tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018, di Ditpidum Bareskrim. Surat panggilan telah diterima oleh adik Habib Bahar bin Smith yang bernama Habib Ali sore ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jaksel, Senin (3/12).
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi dan 4 ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Bahwa telah melakukan pemeriksaan BAP Saksi sebanyak 11 orang oleh Penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Telah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi ahli bahasa, hate speech, pidana, dan labfor," ujarnya.
Habib Bahar pun sudah angkat bicara akan laporan terhadap dirinya. Dia mengaku tak akan minta maaf atas ceramahnya tersebut.
Habib Bahar mengatakan ceramahnya yang menuai polemik itu terkait aksi 4 November 2016 atau Aksi 411 di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu adalah demo menuntut pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aksi tersebut saat itu berakhir ricuh. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang rusuh. Habib Bahar menilai Jokowi sebagai Presiden RI saat itu tak merespons keresahan umat.
"Saya mengatakan Jokowi presiden banci karena waktu aksi 411 jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum. Dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting daripada jutaan umat Islam yang ingin menemuinya. Malah para habaib, kiai, dan ulama diberondong dengan gas air mata," kata Habib Bahar kepada detikcom, Sabtu (1/12) kemarin. (knv/haf)











































