Dipolisikan soal Ketum Bakomubin, Ngabalin: Selesaikan di Internal

Dipolisikan soal Ketum Bakomubin, Ngabalin: Selesaikan di Internal

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 17:25 WIB
Ali Mochtar Ngabalin saat di Bakomubin. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan karena dituduh melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin). Ngabalin meminta persoalan kepengurusan Bakomubin diselesaikan di lingkup internal.

"Bisa kami selesaikan di lingkup internal, bisa ngomong secara baik-baik, monggo kalau ada yang lebih bisa dan mengurus organisasinya. Nggak ada urusan bagi saya. Nggak ada masalah, Abang ada kepentingan apa di situ? Pakai press conference buat apa? Saya juga tidak mau mempermalukan mereka karena tidak ada yang mengerti jalan organisasi ini, kan?" ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/12/2018).


Pria yang juga menjabat tenaga ahli di Kantor Staf Presiden ini menegaskan masih menjabat Ketum Bakomubin. Ngabalin menyebut dirinyalah yang menghidupkan dan menjalankan roda organisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sampai sekarang. Yang punya wilayah di seluruh Indonesia Ali Mochtar namanya. Kasih tahu, coba tanya mereka, di mana wilayah yang mereka bentuk? Seluruh wilayah Indonesia, provinsi, kabupaten, kota, yang membentuk dan mengeluarkan SK, menyiapkan, itu Ali Mochtar. Tidak ada serupiah pun dari mereka untuk membiayai. Saya tidak pernah pakai organisasi ini untuk cari uang," kata Ngabalin.

Ngabalin dilaporkan Tatang M Natsir, yang tertulis sebagai Ketum Bakomubin dalam surat terima laporan kepolisian bernomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM. Nasir memberi kuasa kepada Eggi Sudjana untuk mempolisikan Ngabalin.


"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," ujar Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP dan 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads