"(9 tersangka) Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2018).
4 penjudi yang menggunakan aplikasi Ludo yakni Oki Berti, Jamaludin, Wisnu Pratama, dan Muhammad. Mereka ditangkap saat berjudi di Jl Cakra Mas, Limo, Limo, Depok pada hari Jumat (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita uang sebesar Rp 145 ribu dari penangkapan 4 pelaku tersebut. Perjudian menggunakan aplikasi Ludo ini, menurut Firdaus, menggunakan 2 cara pembayaran.
"Untuk pemain yang kartunya lewat maka harus membayar sebesar Rp 2 ribu, kalau pemain yang kartunya habis duluan maka mendapat Rp 4 ribu dari pemain lainnya, jadi total Rp 12 ribu setiap permainan," tutur Firdaus.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang saat berjudi di Pancoran Mas, pada hari Senin (26/11) pukul 00.30 WIB. Kelima orang itu tertangkap saat sedang berjudi dengan menggunakan kartu domino atau gaple.
"Ternyata benar mendapati 4 orang yang sedang bermain Judi menggunakan kartu Domino, menurut keterangannya kalau pemilik rumah sebelumnya ikut bemain," ucap Firdaus. (knv/knv)