Murtala ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia pada 19 November 2016. Ia akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, terkait kasus pencucian uang. Dalam sidang pada 28 Juli 2017 itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Tak terima, Murtala kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Setelah melalui persidangan, hakim mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Hakim juga memvonis uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada Murtala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani persidangan, Murtala mendekam di Rutan Bireuen, Aceh. Pada Juli 2018, dia dipindahkan ke Lapas Banda Aceh.
"Murtala, sebelum kejadian (113 napi lari) sudah dibuat surat mau dijemput, mau dilakukan pemeriksaan di Jakarta, pemeriksaan lanjutan. Sekarang beliau sudah dibawa ke Jakarta," kata Kepala BNN Aceh Brigjen Faisal Abdul Nasser saat dimintai konfirmasi seusai kegiatan Deklarasi Antinarkoba di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (4/12/2018).
Baca juga: Caleg PKB di Aceh Ditangkap Lagi Pesta Sabu |
Ia dibawa BNN pada Jumat (30/11) pagi untuk menelusuri kasus pencucian uangnya. Menurut Faisal, Murtala dibawa setelah surat permintaan dari BNN disetujui Kanwil Kemenkum HAM Aceh.
"(Ketika lapas bobol) Murtala tidak melarikan diri," ungkapnya. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini