Lika-liku Mafia Sabu Aceh Beraset Rp 144 Miliar yang Dirampas Negara

Lika-liku Mafia Sabu Aceh Beraset Rp 144 Miliar yang Dirampas Negara

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 15:10 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Harta Murtala Ilyas sebesar Rp 144 miliar dirampas negara. Uang itu hasil pencucian uang jualan narkoba selama bertahun-tahun.

Murtala ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia pada 19 November 2016. Ia akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, terkait kasus pencucian uang. Dalam sidang pada 28 Juli 2017 itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti uang Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Tak terima, Murtala kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Setelah melalui persidangan, hakim mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Hakim juga memvonis uang Rp 144 miliar dikembalikan kepada Murtala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Banda Aceh dan menghukum Murtala dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, dalam sidang diputuskan barang bukti uang Rp 144 miliar serta harta bergerak lainnya dirampas untuk negara.



Selama menjalani persidangan, Murtala mendekam di Rutan Bireuen, Aceh. Pada Juli 2018, dia dipindahkan ke Lapas Banda Aceh.

"Murtala, sebelum kejadian (113 napi lari) sudah dibuat surat mau dijemput, mau dilakukan pemeriksaan di Jakarta, pemeriksaan lanjutan. Sekarang beliau sudah dibawa ke Jakarta," kata Kepala BNN Aceh Brigjen Faisal Abdul Nasser saat dimintai konfirmasi seusai kegiatan Deklarasi Antinarkoba di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (4/12/2018).



Ia dibawa BNN pada Jumat (30/11) pagi untuk menelusuri kasus pencucian uangnya. Menurut Faisal, Murtala dibawa setelah surat permintaan dari BNN disetujui Kanwil Kemenkum HAM Aceh.

"(Ketika lapas bobol) Murtala tidak melarikan diri," ungkapnya. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads