"Iya kami mengajukan kasasi Senin (3/12/2018) kemarin," kata Kasi Pidum Kejari Gianyar I Wayan Genip ketika dihubungi via telepon, Selasa (4/12).
Jaksa memutuskan mengajukan kasasi karena merasa tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama. Dia berharap tuntutan jaksa bisa dikabulkan di tingkat kasasi.
"Alasannya, karena kita merasa bahwa ada kesalahan penegakan hukum dalam putusan ini, karena jaksanya kan menuntut pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, tapi dalam putusan dianggap penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Bali menolak permohonan banding jaksa yang menuntut Ni Luh Putu Septyan Parmadani (32) selama 19 tahun penjara ditolak. Alhasil, guru itu tetap menjalani hukuman 4,5 tahun bui karena membunuh tiga anaknya.
Vonis itu diketuk pada Senin (19/11) lalu oleh ketua majelis Sutoyo dengan hakim anggota Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu. Majelis menyatakan Septyan bersalah membunuh ketiga anaknya. Namun majelis memperhatikan faktor psikis dan psikologis terdakwa.
"Menimbang bahwa jaksa penuntut umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis/kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana terhadap ketiga anak kandungnya sendiri. Kondisi tersebut diduga akibat trauma mendalam sejak pemikiran pertama di pernikahan pertamanya, di mana sang suami sering memberikan perlakuan kasar, memukul kepala, membentak, hingga mengancam untuk menceraikan dan tidak pernah menafkahi terdakwa selaku istri," demikian bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/11). (ams/asp)











































