"Kami mohon majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa (Hendri Yuzal)," ujar jaksa KPK M Asri saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Penasihat hukum Hendri keberatan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya tidak didampingi pengacara. Jaksa mengatakan penyidik KPK sudah meminta Hendri untuk didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penasihat hukum Hendri juga menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan sulit untuk dipahami. Atas keberatan itu, jaksa mengatakan penasihat hukum Hendri tidak membaca dakwaan secara baik.
"Kami menduga penasihat hukum terdakwa sengaja tidak membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan hanya memotong-motong kalimat sehingga seolah-olah berdiri sendiri," kata jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Hendri Yuzal mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan KPK. Penasihat hukum Hendri Yuzal membantah seluruh dakwaan KPK di kasus suap untuk Irwandi Yusuf.
Hendri Yuzal didakwa perantara suap Rp 1,050 miliar untuk Irwandi Yusuf. Uang tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah agar menyetujui program DOKA tahun 2018. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini