"Menerima dan mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa Hendri Yuzal seluruhnya, menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum, dan membebaskan Hendri Yuzal dari segala dakwaan KPK," ujar kuasa hukum Hendri Yuzal, Santrawan saat membacakan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Hendri Yuzal duduk di bangku terdakwa hanya mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum. Hendri Yuzal didakwa perantara suap Rp 1 miliar untuk Irwandi Yusuf. Uang tersebut agar Irwandi menyetujui usulan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka perkara a quo tidak difollow up dan tidak dapat ditarik domain tindak pidana khusus in casu tindak pidana korupsi," jelas dia.
Selain itu, ia juga mengaku keberatan terhadap ajudan Ahmadi, Muyasir yang berasal anggota Polri tidak pernah menjadi tersangka KPK. Dalam dakwaan disebut Muyassir menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk Irwandi Yusuf.
"Bahwa konstruksi dakwaan KPK dengan sengaja dan melawan hukum telah menghilangkan dan mengaburkan fakta sejati dari alur kejadian yang sesungguhnya terjadi dalam perkara a quo in casu mengenai sosok Muyassir sebagai anggota Polri yang bertugas di Satuan Intelkam Bener Meriah notabene pelaku peserta yang menyerahkan fisik uang secara langsung kepada Teuku Saiful Bahri," tutur dia. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini