"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansyah dan terpidana yang lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (3/11/2018).
Febri mengatakan suap yang diduga diterima Wahid tak hanya berupa uang. Dia juga diterima menerima barang seperti mobil hingga tas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Kalapas Sukamiskin Diadili Pekan Ini |
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid selaku Kalapas Sukamiskin saat itu dan Hendry Saputra selaku stafnya.
Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. KPK menduga Fahmi memberi suap berupa mobil dan uang kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel.
Persidangan Wahid bakal digelar di PN Tipikor Bandung. Selain Wahid, ketiga tersangka lain juga bakal disidang di sana. (abw/haf)











































