"Pelimpahan barang bukti dan empat tersangka suap ke penyelenggara negara berkaitan dengan pemberian perizinan di LP Kelas 1 Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ketiga tersangka lainnya ialah Hendry Saputra (ajudan Kalapas Sukamiskin), Fahmi Darmawansyah (narapidana Lapas Sukamiskin), dan Andri Rahmat (narapidana Lapas Sukamiskin). Keempatnya sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin. Setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid, Hendry, Fahmi, dan Andri.
Wahid, selaku Kalapas saat itu, diduga menerima suap dari Fahmi dalam bentuk uang dan mobil. Suap itu diduga terkait dengan penambahan fasilitas di dalam sel Lapas Sukamiskin. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini