"Terkait penetapan Pak Sudikerta selaku tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, termasuk juga penggelapan dokumen dan pencucian uang," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (3/12/2018).
Kasus bermula pada 2013 saat seorang pengusaha kenamaan mencari lahan di daerah Jimbaran. Sudikerta lalu menunjukan sebuah area tanah di Jimbaran.
"Antara Pak Alim Markus dari Maspion bersama Pak Sudikerta bertemu kemudian untuk membeli tanah dari grup Maspion. Secara garis besar ada dua obyek yang ditawarkan oleh Pak Ketut Sudikerta yang diakui miliknya itu di daerah Jimbaran SHM nomor 5048 seluas hampir 3.000 m2 lokasi di Balangan dan SHM nomor 16249 seluas 3.300 m2,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya. Ini alat gerak dari Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," terangnya.
Padahal dari dua obyek tanah tersebut, kata Yuliar, Maspion telah menyetorkan uang sebesar Rp 149 miliar. Selain itu Sudikerta berperan aktif untuk mengendalikan cek dan bilyet giro penjualan tanah tersebut.
"Secara kewajiban Maspion memberikan Rp 149 miliar, hampir Rp 150 miliar ke Pak Sudikerta dkk. Di sini peran aktif Pak Sudikerta cek dan BG (bilyet giro) yang mengendalikan Pak Sudikerta, kemudian didrop ke beberapa temannya, yang diberikan adalah dokumen-dokumen yang salah satu satu palsu yang satunya sudah dijual ke Dua Kelinci," urainya.
Uang itu diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Yuliar mengatakan Sudikerta hadir saat pembukaan rekening milik PT Pecatu Gemilang tersebut.
"Kemudian dari situ proses satunya ke PT Pecatu Gemilang, dia tidak punya modal sama sekali, setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang. Pak Sudikerta hadir di bank, direkturnya menjelaskan, pihak bank juga menyampaikan. Termasuk cek dan bg (bilyet giro) beliau yang mengendalikan," ujar Yuliar.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan ada aliran dana ke rekening Sudikerta. Polisi menepis penetapan tersangka ini politis, sebab ada lebih dari dua alat bukti yang dikantongi polisi.
"Tidak (politis), kami kan berlandaskan laporan. Ada aliran dana, sementara yang langsung ada Rp 500 juta, tapi dia juga mengendalikan cek dan bilyet giro, hadir di pembukaan rekening," cetusnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 26 dokumen, 4 lembar cek dan bg, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan. Polisi hingga saat ini masih terus mendalami pihak lain yang terlibat.
"Termasuk salah satunya oknum BPN yang sudah kita telusuri. Untuk yang lain-lainnya penyidik masih mendalami, kita juga sudah ke PPATK. Saat ini kita sudah periksa 24 saksi," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Sudikerta, Togar Situmorang menyebut pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka kliennya. Togar menyebut Sudikerta menerima penetapannya sebagai tersangka dan akan patuh pada proses hukum.
"Kami sebagai tim kuasa hukum belum mendapatkan info dari pihak kepolisian atau surat resmi terkait penetapan tersangkanya Pak Sudikerta. Dengan penetapan tersangka Krimsus Polda Bali kami menyampaikan apresiasi dan semoga penetapan tersangka Pak Sudikerta betul-betul dilandasi profesional dan tidak ada motif lain. Kalau ada surat panggilan klien kami kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif," tutur Togar.
"Kondisinya happy, sehat, masih ketemu konstituennya, Jumat malam masih makan malam sama istrinya setelah rapat di posko," ujarnya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini