Rusak 30 Ribu Hektar Hutan, Daulat Sitorus Ditangkap
Rabu, 31 Agu 2005 14:02 WIB
Medan - Kejagung sepertinya mulai serius mengungkap perusakan hutan. Lembaga ini menangkap Daulat Sitorus, perusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut). Daulat lewat perusahaannya PT Torganda dituding telah merusak 30 ribu hektar hutan dengan menyulapnya menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Wisnu Subroto menyatakan, Daulat ditangkap di sebuah hotel di Pematang Siantar, sekitar 100 kilo meter dari Medan, Selasa (30/8/2005) pukul 17.00 WIB kemarin. "Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus perambahan 30 ribu hektar hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara. Lahan milik negara ini diubah menjadi ladang sawit," kata Wisnu dalam jumpa pers di Kejati Sumut, Jalan Kejaksaan, Medan, Rabu (31/8/2005).Penangkapan Wisnu dilakukan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejagung 4 Juli 2005 lalu. Setelah ditangkap, Daulat dititipkan ke Kejari Medan karena Kejati Sumut tak ada tempat tahanan. Kemudian pukul 07.15 WIB pagi tadi, Daulat diterbangkan ke Jakarta untuk diserahkan ke Kejagung. Kejati Sumut menengarai sejumlah pejabat daerah terlibat dalam perambahan hutan itu. Kejati akan mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait. "Tak mungkin perambahan sebegitu luas bisa dilakukan dengan mulus tanpa keterlibatan oknum tertentu," kata Wisnu.Kini Kejaksaan masih menghitung kerugian akibat perambahan itu. "Kerugian baik fisik ataupun kerugian berkurangnya lahan hutan, reboisasi dan keuntungan yang diperoleh Daulat sedang kita hitung," kata Wisnu.
(iy/)











































