Guna Dapat Masukan Soal Kajian Konstitusi, MPR Gelar Seminar

Guna Dapat Masukan Soal Kajian Konstitusi, MPR Gelar Seminar

Nabilla Putri - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 19:26 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono menjelaskan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu. Salah satunya seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen.

"Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kembali pelaksanaan konstitusi," jelas Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11/2018).

Dia menyebutkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku saat ini merupakan UUD hasil amandemen (perubahan) empat tahap pada rentang 1999 - 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Evaluasi UUD itu berlanjut dengan pembentukan Tim Kerja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009 - 2014. Kemudian MPR periode 2014 - 2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.

Hal tersebut yang melatarbelakangi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus menerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguruan tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan. Penataan harus didekati dengan pendekatan aspirasi masyarakat dan konsep-konsep yang ideal. Salah satunya melalui seminar nasional bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945'.

"Kita ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pancasila) dan apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat founding fathers. Pertanyaan-pertanyaan inilah perlu didalami dalam seminar ini," ungkapnya.



Sementara itu Pimpinan Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman menjadi pembicara kunci sekaligus membuka seminar nasional ini mengatakan jika ingin melakukan evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka harus membicarakan UU yang sudah dibentuk dan pasal-pasal yang ada. Pelaksanaan dari pasal-pasal dalam UUD maka dibentuk UU turunannya.

"Apakah UU yang dibentuk itu sudah menjiwai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945," pungkas Rambe.

Rambe memberi contoh UU Pilkada yang sedang dibicarakan banyak kalangan, termasuk anggota DPR. Pemilu atau Pilkada yang berlangsung saat ini sangat melelahkan dan menghabiskan dana. Bahkan dirinya sempat berkeinginan untuk mengembalikan agar kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung.

"Inilah yang menjadi tugas MPR, khususnya Badan Pengkajian," ujarnya.

Rambe juga memberi catatan sementara terkait evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Dia menyebutkan ada tiga kelompok atas evaluasi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Pertama, kelompok yang menginginkan kembali kepada UUD sesuai aslinya. Kedua, kelompok di masyarakat yang menginginkan amandemen kelima UUD. Ketiga, kelompok yang menginginkan evaluasi pasca amandemen UUD dan melakukan pembenahan, termasuk pembenahan sistem ketatanegaraan.

"Kami dari Badan Pengkajian MPR tidak menutup kemungkinan amandemen kelima UUD. Tetapi untuk melakukan amandemen sudah ada syarat dan aturan yang diatur dalam UUD," jelasnya.

Seminar nasional kerjasama Badan Pengkajian MPR RI dengan IQRA (Indonesian Qualitative Research Association) DPW DKI Jakarta itu diselenggarakan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).

Acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Prof Dr Syamsuddin Haris, Prof Dr Ujianto Singgih, dan Yudi Latif, Ph.D. turut hadir juga Ketua Umum IQRA DKI Jakarta Dr. Siti Sundari dan diikuti sekitar 450 peserta dari kalangan peneliti, akademisi, dan mahasiswa. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads