"Kami hadir untuk melawan hoax termasuk membuat pelaporan-pelaporan kepada institusi hukum kepemiluan, Bawaslu, Polri," kata Ketua Umum Advokat Indonesia Maju, Sandi E Situngkir, di Rumah Aspirasi Rakyat #01, Jalan Proklamasi No 46, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Laporan-laporan yang Dihentikan Bawaslu |
Sandi mengatakan Advokat Indonesia Maju diperkirakan jumlahnya lebih dari 2.100 advokat yang berasal dari 730-an perkumpulan relawan. Advokat Indonesia Maju juga akan meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk berhenti menyampaikan data-data yang tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom |
Baca juga: Politik Kompor Meleduk di Pilpres 2019 |
Sandi menyatakan permintaan maaf saja tidak cukup. Pernyataan-pernyataan tak berbasis data ataupun hoax, lanjutnya, merupakan perbuatan melanggar undang-undang. Advokat Indonesia Maju akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
"Kita proses semua. Melihat semua hoax yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Sandi bahwa rujukannya jelas UU Pemilu mengatakan melakukan provokasi, menyampaikan keterangan yang tidak benar. Kemudian melakukan kampanye dengan materi yang melanggar sopan santun itu jelas jadi kami pada posisi itu," ujar Sandi.
"Menurut kami perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pemilu, melanggar Undang-undang Pidana yang berpotensi membuat gaduh. Larangan di UU pemilu itu pertama tidak boleh melakukan provokasi, tidak boleh menyatakan perkataan yang tidak benar, yang tidak memiliki fakta," sambungnya. (jbr/elz)












































Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom