"Bawaslu harus menjelaskan secara logis dan berdalil di mana ketidakadaan pelanggarannya, terutama di mana tidak melanggar pasal tentang larangan calon menjanjikan pemberian materi," ujar juru debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mujahid saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, Sodik mengingatkan Bawaslu agar bersikap adil dalam menindaklanjuti laporan baik terhadap Joko Widodo-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi. Politikus Gerindra itu berharap Bawaslu senantiasa objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang penting. Adil kepada semua paslon dan berdalil secara objektif," kata dia.
Diketahui, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Ma'ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Kegiatan yang dilakukan Ma'ruf dinyatakan tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 15/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Dalam kasus ini, Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran saat safari politik. Laporan tersebut terkait pidato Ma'ruf saat tengah melakukan kunjungan dan bertemu dengan ribuan petani di Hall Alam Indah Lestari, Banyuwangi. Cuplikan videonya beredar dan menjadi acuan aduan pelapor bernama Andi Syamsul Bakhri.
Pelapor mempermasalahkan pidato Ma'ruf mengenai janji pembagian tanah bagi masyarakat melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk janji dalam bentuk materi, yang dilarang dalam aturan pemilu.
Saksikan juga video 'Timses Ngarep Jokowi-Ma'ruf Raih 60% Suara di Jakarta':
(tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini