"TKN menyerahkan itu kepada Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang. Kami hormatilah kalau memang diputuskan seperti itu," ungkap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani lewat pesan singkat, Jumat (30/11/2018).
Arsul menyebut, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu untuk melanjutkan atau menghentikan kasus dugaan pelanggaran. Menurut politikus PPP ini, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap aduan yang masuk untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semacam dismissal process-lah dalam perkara di PTUN. Jika aduannya dari sisi bukti dan materi aduan memang mengada-ada maka sudah tepat kalau langsung digugurkan pada tahap pemeriksaan awal," sebut Arsul.
"Kalau tidak seperti ini, Bawaslu bakal kewalahan sendiri nantinya," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.
Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran Ma'ruf Amin terkait redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Kegiatan yang dilakukan Ma'ruf dinyatakan tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 15/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
Dalam kasus ini, Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran saat safari politik. Laporan tersebut terkait pidato Ma'ruf saat tengah melakukan kunjungan dan bertemu dengan ribuan petani di Hall Alam Indah Lestari, Banyuwangi. Cuplikan videonya beredar dan menjadi acuan aduan pelapor bernama Andi Syamsul Bakhri.
Pelapor mempermasalahkan pidato Ma'ruf mengenai janji pembagian tanah bagi masyarakat melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk janji dalam bentuk materi, yang dilarang dalam aturan pemilu.
Saksikan juga video 'Ini Klarifikasi Ponpes Garut soal Penolakan Ma'ruf Amin':
(elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini