Kasus Sinivasan, Mabes Polri Panggil Saksi Ahli dari UI
Rabu, 31 Agu 2005 07:35 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri sedang menanti jawaban dari akademisi UniversitasIndonesia (UI). Pasalnya mereka akan dipanggil menjadi saksi ahli terkait kasus penipuan terhadap Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Multikarsa Utama, Marimutu Sinivasan sebesar Rp 20 miliar. "Saya belum tahu siapa saja mereka. Yang jelas di bidang perekonomian danperkreditanlah," jelas Pelaksana Harian Kabidpenum Kombes Pol Saud UsmanNasution di Bareskrim Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2005).Saud menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marimutu Sinivasanpada tanggal 19 Agustus lalu, diakui oleh Marimutu mengenai kredit yang sempat macet pada Mei 1997. Kredit ini diajukan Marimutu kepada Bank Duta sebesar Rp 30 miliar."Namun karena adanya penyehatan perbankan, Bank Duta ditakeover oleh BPPN," tambah Saud.Kasus ini berawal dari laporan Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 8 Juni lalu ke Mabes Polri. Dalam laporannya BMI mengaku mengalami kerugian karena harus menanggung kredit yang dibebankan kepada Bank Muamalat. Padahal sebenarnya Bank Duta yang diminta oleh Marimutu ketika menjadi Direktur Utama PT. Multikarsa Utama untuk mengucurkan dana kredit tersebut. Namun karena Bank Duta kekurangan dana, maka Bank Duta mengajukan sisanya yaitu Rp 20 Miliar kepada Bank Muamalat. Namun hingga kini dana tersebut belum disetorkan oleh Marimutu kepada BMI.
(ahm/)











































