"Itu hak dan kewenangan Bawaslu menangani perkara. Apakah termasuk pelanggaran pemilu atau bukan pelanggaran," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Namun Awiek berharap kasus ini jadi pelajaran bagi seluruh pihak di masa kampanye Pilpres 2019. Dia meminta pasangan capres-cawapres atau para elite politik berhati-hati dalam bertutur kata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jika kita tidak berhati-hati, maka akan sangat merugikan dan meresahkan masyarakat," imbuh Awiek.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Barisan Advokat Indonesia (Badi) karena menilai pidato itu mengandung penghinaan dan SARA. Bawaslu menilai pernyataan tersebut tidak masuk kegiatan kampanye.
"Pernyataan 'tampang Boyolali' tidak dalam kegiatan kampanye, tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali. Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (29/11).
Ratna juga mengatakan pernyataan Prabowo tersebut tidak termasuk bentuk penghinaan dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, Bawaslu telah memeriksa pelapor dan terlapor dalam mengambil keputusan.
Saksikan juga video 'Prabowo Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali', Sandi: Sangat Negarawan':
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini