"Saya merasa sangat dirugikan dan terkejut ada scan tandatangan saya tersebut, terhadap kegiatan yang saya tak terlibat sama sekali, yang berujung fitnah oleh berbagai pihak terhadap saya dan keluarga," kata Dahnil saat dihubungi detikcom, Kamis (29/11/2018).
"Saya berat sekali secara moral, namun telah terjadi. Saya berusaha belajar memaafkan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kegiatan tersebut sudah didelegasikan penuh kepada tim panitia karena yang bisa terlibat dalam kegiatan tersebut adalah mereka yang berusia 15 sd 30 tahun sesuai UU Kepemudaan sehingga saya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan kegiatan tersebut," tutur Dahnil.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, menegaskan bahwa Ketum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak terlibat dalam penyusunan LPJ dana apel dan kemah yang diduga bermasalah.
"Kami menegaskan tidak adanya keterlibatan saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen LPJ," jelas Trisno selaku kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Kamis (29/11).
"Tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil. Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik, dan kami menganggap pelaporan tersebut (LPJ) hanya pelengkap administrasi," tuturnya.
Saksikan juga video 'Polisi: Ada Dugaan Mark Up Dana Kemah Pemuda Islam 2017':
(rna/idn)