Diperiksa di Kasus PLTU Riau, Idrus Ingin Proses Hukumnya Cepat

Diperiksa di Kasus PLTU Riau, Idrus Ingin Proses Hukumnya Cepat

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 18:59 WIB
Idrus Marham (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Idrus berharap proses hukumnya cepat diselesaikan.

"Ini pemeriksaan saya ketika selaku tersangka dan tadi sudah saya jelaskan semuanya. Tentu saya berharap ini bisa lebih cepat lagi," kata Idrus di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Idrus mengaku menghargai proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK pada kasusnya. Akan tetapi, dia berharap proses kasusnya bisa lebih cepat lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Secara pribadi, saya menghargai kerja penyidik KPK yang demikian cepat. Tentu memang seperti itulah. Karena apalagi kerja kerja KPK ini kan cukup banyak. Meskipun cukup banyak, tetapi tahapan yang ada berjalan dilalui dengan baik, karena itu kami menghargai proses proses yang cepat seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, terkait dakwaan terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, Idrus enggan berkomentar. Ia mengaku akan membeberkan hal yang diketahui dalam persidangan.

"Nanti deh di persidangan," ujar Idrus.



Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI, Eni Saragih, beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.

Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads