"Kalau evaluasi gimana pengawasan dan pembinaan Sudah terus menerus kita evaluasi, apa yang terjadi di lingkungan MA. Sebelumnya terjadi di Medan, Bengkulu, kemudian kita menyadari bahwa ini perlu dibuat regulasi," kata Jubir MA, Suhadi di Gedung Ma, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lahirlah Perma Nomor 7,8, dan 9 itu, setelah Perma dikeluarkan, masih terjadi, dikeluarkan maklumat Nomor 1 Tahun 2017 secara tegas, itu kita nggak ada toleransi. Pelanggaran-pelanggaran itu akan dilakukan tindakan tegas. Mengapa demikian? Karena MA melakukan reformasi secara terus menerus terhadap badan peradilan," jelasnya.
Baca juga: MA Diminta Tindak Tegas Pimpinan PN Jaksel |
"Kita mendapat predikat WTP 6 kali berturut-turut, kemudian reformasi di pengadilan ada akreditasi, mencegah para pencari keadilan untuk membuat merah apartur pengadilan," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Mahkamah Agung mengevaluasi tata kelola peradilan. Permintaan tersebut tak terlepas dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran MA. Sebetulnya kami mengharapkan ada evaluasi terkait tata kelola peradilan, misalnya bagaimana prosedur penanganan perkara para pihak, interaksi dengan aparat pengadilan, ingin ada evaluasi," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
(rvk/asp)