"Kami tidak menyampaikan keberatan oleh (dakwaan) JPU, untuk tanggapan kepada JPU," kata Eni saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sidang pemeriksaan saksi kita lanjutkan Selasa tanggal 4 Desember 2018," jelas hakim ketua, Yanto dalam persidangan.
Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(zap/zak)