"Iya dong, harus (diusut) itu. Itu seorang ulama berbicara seperti itu. Saya secara pribadi mengutuk itu," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (29/11/2018).
Moeldoko sudah melihat video ceramah Habib Bahar. Ia mengaku tidak respek kepada Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moeldoko menyayangkan jika Presiden Joko Widodo diperlakukan demikian. "Sudah lihat. Bagaimana itu seorang kepala negara diperlakukan seperti itu," sebutnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).
Habib Bahar belum berkomentar mengenai pelaporan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia ini. detikcom telah menghubungi nomor ponsel Habib Bahar tapi belum direspons. (dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini