"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama, yakni mengenai ceramah Habib Bahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Mania Polisikan Habib Bahar bin Smith |
Video ceramah Habib Bahar yang dipolisikan pendukung Jokowi bisa disaksikan di bawah.
"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silahkan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu." Kata Muannas.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Habib Bahar belum berkomentar mengenai pelaporan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia ini. detikcom telah menghubungi nomor ponsel Habib Bahar namun belum direspons.
Saksikan juga video 'Jokowi Sedih, Pengin Gerak Cepat tapi Selalu Terhambat UU':
(fjp/fjp)