Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar dengan aduan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.
"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.
"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Kamarudin. (fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini