Perda Pariaman Sumbar Ancam LGBT dengan Denda Rp 1 Juta

Perda Pariaman Sumbar Ancam LGBT dengan Denda Rp 1 Juta

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 08:47 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Padang - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, merespons cepat keresahan yang terjadi akibat banyaknya perilaku menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Secara resmi, persoalan LGBT masuk peraturan daerah (perda). Para pelaku LGBT bisa diganjar hukuman Rp 1 juta jika menimbulkan keresahan.

Keberadaan perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Selasa (27/11/2018) malam di gedung DPRD Kota Pariaman.

Perda yang berisi tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban. Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan waria, yakni Pasal 24 dan Pasal 25.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 24 mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria dan melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Sementara pasal 25 mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenai sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, saat menyerahkan perda tersebut kepada pimpinan daerah.


Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenai denda sebesar Rp 1 Juta.

Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin mengaku perda merupakan keinginan semua pihak di Kota Pariaman.

"Banyak warga yang sudah resah. Banyak laporan, sehingga perlu kita bikin aturan," jelas Mardison kepada detikcom, Rabu (28/11) petang.


Menurut Mardison, nantinya akan ada turunan perda tersebut dalam bentuk aturan-aturan di tingkat nagari atau desa.

"Nanti bisa jadi akan ada peraturan nagari atau peraturan desa, yang hukumannya bukan lagi tentang denda Rp 1 juta, tapi juga ada sanksi sosial," kata dia.

Sanksi sosial yang dimaksud berlaku dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing, di mana tiap daerah menerapkan hukum adat yang berbeda dan dendanya juga bermacam-macam. Bisa denda bayar semen, bisa diusir, atau yang lainnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads