Keberadaan perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Selasa (27/11/2018) malam di gedung DPRD Kota Pariaman.
Perda yang berisi tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban. Ada dua pasal dalam Perda tersebut yang mengatur tentang LGBT dan waria, yakni Pasal 24 dan Pasal 25.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenai sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, saat menyerahkan perda tersebut kepada pimpinan daerah.
Baca juga: Siapa Memata-matai Komunitas LGBT Indonesia? |
Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenai denda sebesar Rp 1 Juta.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin mengaku perda merupakan keinginan semua pihak di Kota Pariaman.
"Banyak warga yang sudah resah. Banyak laporan, sehingga perlu kita bikin aturan," jelas Mardison kepada detikcom, Rabu (28/11) petang.
Menurut Mardison, nantinya akan ada turunan perda tersebut dalam bentuk aturan-aturan di tingkat nagari atau desa.
"Nanti bisa jadi akan ada peraturan nagari atau peraturan desa, yang hukumannya bukan lagi tentang denda Rp 1 juta, tapi juga ada sanksi sosial," kata dia.
Sanksi sosial yang dimaksud berlaku dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing, di mana tiap daerah menerapkan hukum adat yang berbeda dan dendanya juga bermacam-macam. Bisa denda bayar semen, bisa diusir, atau yang lainnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini