"Judi itu pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia sehingga, apabila seseorang melakukan praktik perjudian, kepolisian akan melakukan penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang," ucap Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (29/11/2018).
Kasus judi dindong yang diungkap Polda Kalbar sejak 22-23 November 2018 ini tersebar di beberapa wilayah, seperti Sambas, Singkawang, Landak, Sintang, dan Bengkayang. Polisi juga menyita 94 unit mesin dingdong, 8.649 keping koin dingdong, uang tunai Rp 14.229.000, slip setoran bank, dan bon pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polda Kalbar juga melakukan operasi lilin 2018 menjelang Natal dan tahun baru 2019. Dalam operasi ini, polisi menargetkan untuk memberantas kejahatan jalanan seperti premanisme.
"Satu demi satu kasus diungkap untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kepolisian dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat," ujar Didi.
"Tercatat, sepanjang 2018, telah digelar operasi Pekat, Operasi Panah, KKYD Tibtor, dan KKYD Premanisme yang berhasil meringkus kurang-lebih 1.968 pelaku di seluruh wilayah Polda Kalbar," sambungnya.
Atas upaya menciptakan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat penghargaan 'Promotor Reward' dari Lembaga Strategis Kajian Kepolisian (Lemkapi). Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi kepolisian.
"Selama ini kami berikan banyak penghargaan, khususnya bagi polisi yang berprestasi. Penghargaan 'Promotor Reward' ini merupakan bentuk motivasi bagi polisi agar terus bekerja secara profesional dan terus meningkatkan pelayanan publik," ucap Edi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini