Penjelasan KNKT soal Status Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP

Penjelasan KNKT soal Status Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 23:35 WIB
Lion Air PK LQP (Foto: dok. Lion Air)
Jakarta - Lion Air memprotes pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai pesawat PK-LQP yang disimpulkan tidak laik terbang saat penerbangan Denpasar-Jakarta. KNKT menjelaskan duduk perkara pernyataan mengenai kelaikan terbang pesawat tersebut. KNKT menyatakan bahwa Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat terbang dari Denpasar maupun Jakarta.

Berikut penjelasan lengkap KNKT yang disampaikan lewat keterangan tertulis:

Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di media massa terkait laporan awal KNKT yang disampaikan pada hari ini, Rabu, tanggal 28 November 2018. Beberapa media menyampaikan bahwa KNKT telah menyampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737 8 (MAX) registrasi PK-LQP dinyatakan tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali, termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut KNKT akan memberikan klarifikasi sesuai penjelasan pada konferensi pers pada tanggal 28 November 2018 bahwa:

Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika aircraft flight maintenance log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (release man). Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang.

Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (air worthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain).

Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT 610.

Demikian disampaikan untuk klarifikasi pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KNKT Command Center 081212655155

Jakarta, 28 November 2018
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan
Capt Nurcahyo Utomo



Pada konferensi pers siang tadi, Nurcahyo sempat menyatakan kondisi pesawat Lion Air PK-LQP itu tidak laik terbang saat pilot menemukan gangguan dalam penerbangan Denpasar ke Jakarta.

Saat sesi tanya-jawab dalam jumpa pers, ada seorang anggota keluarga korban yang mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya soal kendala teknis dari pemeriksaan pesawat dilakukan sebelum atau sesudah penerbangan, apakah teknisi yang memeriksa hanya dari pihak Lion Air, apakah pesawat laik terbang, apakah pilot berpengalaman, apakah betul meminta bantuan dari pihak asing, apakah koordinat bodi sudah ditemukan, dan apakah pengecekan DNA hanya bisa dilakukan oleh Polri.

Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo kemudian menjawab. Begini jawabannya:

Izinkan saya menyampaikan turut berdukacita. Pertama, pertanyaan bagaimana dengan kendala yang terjadi apakah sudah dideteksi sebelum kecelakaan atau sesudah kecelakaan, dan tadi Bapak menanyakan apakah pesawat dinyatakan laik terbang.

Jadi menurut peraturan di Indonesia dari keputusan Menhub, pesawat dinyatakan sebagai laik terbang bila memenuhi dua syarat, yaitu sesuai dengan kondisi pesawat ini dibuat atau istilahnya comply to type certificate. Kedua, dalam kondisi yang aman untuk diterbangkan. Kondisi yang aman untuk diterbangkan ini ditandai dengan tanda tangan oleh teknisi atau disebut sebagai release man. Release man ini adalah orang yang dipercaya oleh negara, diberi license, lisensi, untuk melakukan tugasnya menyatakan pesawat laik terbang. Tentunya butuh pelatihan dan pengalaman dan ada ujian. Jadi, lisensi yang diberikan ini adalah diberikan Kemenhub sebagai perpanjangan tangan Kemenhub untuk menyatakan pesawat dinyatakan laik terbang atau tidak

Berikutnya, pesawat akan tetap dinyatakan laik terbang sampai saat pendaratan berikutnya, diperiksa kembali oleh teknisi yang selanjutnya atau release man berikutnya atau pesawat dinyatakan menjadi tidak laik terbang apabila setelah dalam kendali pilot mengalami gangguan yang sudah menyimpang dari desain awal atau type certificate-nya atau mengalami gangguan sehingga tidak aman untuk diterbangkan. Jadi pada saat dalam kendali pilot, kelaikan terbang ini menjadi kewenangan pilot.

Bapak tadi menanyakan bagaimana prosesnya, seperti saya tadi sampaikan ada 6 kali tercatat di buku pesawat ini mengalami gangguan. Setiap mengalami gangguan sudah diperbaiki, sudah ditandatangani oleh release man sehingga secara hukum pesawat dinyatakan laik terbang. Kemudian di penerbangan Denpasar-Jakarta, pesawat mengalami gangguan pada saat terbang, pilot memutuskan untuk terus sampai Jakarta. Inilah dasar yang keluar rekomendasi kita yang pertama tadi kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan. Jadi inilah rekomendasi kami yang pertama keluar alasannya itu.


Rekaman audio terlampir:

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads