"Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kejaksaan agung dan Kejari Kendari melakukan OTT terhadap Sekdis Dinas Pendidikan Sultra atas nama Lasidale," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan penerimaan fee 10% dari nilai anggaran DAK yg diberikan kepada SMK dan SMA se-Sultra," ucapnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 425 juta," imbuh Jan.
OTT tersebut berlangsung tadi sore sekitar pukul 17.00 WITA. (rvk/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini