PK-LQP Disebut Tak Laik Terbang, Lion Air: Ada Kontradiksi di KNKT

PK-LQP Disebut Tak Laik Terbang, Lion Air: Ada Kontradiksi di KNKT

Guruh Nuary - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 20:59 WIB
Jumpa pers Lion Air (Guruh Nuary/detikcom)
Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sebenarnya tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali. Lion Air mempertanyakan statement KNKT tersebut.

"Tidak ada statement di preliminary report yang mengatakan pesawat ini tidak laik terbang. Kalau definisi laik terbang adalah setelah ditandatangani oleh release man, pilot menyetujui, menerbangkan," kata Managing Director Lion Air Group Captain Daniel Putut Kuncoro dalam jumpa pers di kantor Lion Air, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"Ada kontradiksi dari apa yang disampaikan di preliminary report dan media release-nya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengutip beberapa poin di laporan awal (preliminary report) KNKT soal kecelakaan Lion Air PK-LQP. Yang pertama adalah soal penggantian angle of attack (AoA) pada 28 Oktober 2018 atau sehari sebelum kecelakaan.

Penggantian AoA itu dilakukan oleh teknisi dan sudah dicatat serta ditandatangani. Pilot juga mengetahui penggantian tersebut.

"Dan pesawat itu setuju, disepakati bahwa pesawat ini laik, sehingga dia menerbangkan pesawat ini," ucapnya.



Dia kembali mengutip laporan awal KNKT soal pilot Lion Air PK-LQP Denpasar-Jakarta yang sempat mengalami masalah di udara. "Pilot tersebut sebenarnya direkomendasikan untuk kembali tapi di ceklisnya tidak ada mengatakan harus kembali ke bandara terdekat," ungkap Daniel.

Daniel kembali mengutip laporan awal KNKT terkait IAS dan ALT DISAGREE. "Paragraf terakhir disampaikan the problem has been solved," ucapnya.

"Definisi laik terbang ini, yang seperti disampaikan Pak Edward Sirait, harus sama-sama kita klarifikasi ke KNKT," pungkas Daniel.



Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo menyebut pesawat Lion Air PK-LQP sebenarnya tidak laik terbang ketika bermasalah di rute Denpasar-Jakarta. Itu menjadi dasar salah satu rekomendasi untuk Lion Air.

"Ini dasar keluar rekomendasi kita yang pertama, kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang," kata Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," tegasnya.

Belakangan, KNKT memberikan pernyataan pers pada Kamis (29/11/2018) yang menyebutkan bahwa pesawat Lion Air PK-LQP laik terbang pada saat rute Denpasar-Jakarta maupun Jakarta-Pangkalpinang. Penjelasan klarifikasi KNKT itu sudah dimuat di artikel 'Penjelasan KNKT soal Status Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP'. (imk/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads