Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, mengatakan penyidik Polda NTB telah memanggil dan meminta keterangan kepada Muslim.
"Statusnya masih sebagai saksi. Sudah diperiksa kemarin (27/11)," ujar AKBP Komang Suartana, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu polisi juga sudah melakukan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan atas kasus yang dilaporkan Baiq Nuril. Kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi ahli.
"Sementara sesuai rencana penyelidikan hari ini, penyidik meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB," terang Suartana, Rabu (28/11/2018).
Baiq Nuril melaporkan Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.
Baca juga: Polisikan Kepsek, Baiq Nuril Melawan! |
Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena menyebar percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan di Dispora Mataram. Sedangkan Nuril malah dinonjobkan.
Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini