KPU Tak Akan Ikuti Saran Koalisi Masyarakat Sipil Surati OSO

KPU Tak Akan Ikuti Saran Koalisi Masyarakat Sipil Surati OSO

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 18:44 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPU disarankan menyurati Oesman Sapta Oedang (OSO) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU mengatakan tidak akan menyurati OSO.

"KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana. Enggak lah (menyurati OSO)," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Arief mengatakan hal ini dikarenakan keinginan OSO sudah jelas yaitu ingin dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, hal ini terlihat dari gugatan dan putusan terhadap OSO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OSO kan jelas posisinya, dia mensengketakan di MA putusan ada, dia sengketakan di PTUN putusannya sudah ada. Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," kata Arief.

Saat ini KPU belum menentukan sikap terkait tindak lanjut putusan MA dan PTUN. Arief mengatakan pihaknya menargetkan sikap KPU akan diputuskan dalam Minggu ini.

"Kami sudah merumuskan beberapa opsi, pagi ini beberapa komisioner sudah terjadwal. Sore kemungkiann saya baru bisa rapat dengan mereka, sementara malam kami sudah ada agenda dengan pertemuan yang lain. Jadi kemungkinan hari ini kita belum menggambil keputusan," kata Arief.

"Mudah-mudahan Minggu ini selesai, karena semua komisioner sudah menerima informasi soal opsi-opsi itu. Jadi opsinya itu mulai dari diterima sampai tidak diterima, sudah jadi opsi semua kita tinggal memilih yang nantinya dapat diterima semua pihak dan risikonya paling kecil secara regulasi juga tidak bertentangan," sambungnya.

Sebelimnya Koalisi Masyarakat Sipil memberikan masukan kepada KPU terkait sikap mengenai pencalonan DPD Oesman Sapta Oedang (OSO). KPU diharapkan tetap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama, memberikan langkah-langkah alternatif kepada KPU, terutama dalam upaya agar KPU tetap mematuhi dan menjalankan semangat yang diberikan dalam putusan MK. Kita memberikan beberapa saran," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari (27/11).

KPU disarankan mengambil sikap untuk menyurati OSO. Surat ini meminta OSO memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.

"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Feri.


Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]


(dwia/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads