"Ini dasar keluar rekomendasi kita yang pertama, kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang," kata Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurcahyo mengatakan, dalam buku catatan ada enam kali pencatatan yang menyatakan pesawat ini mendapatkan gangguan. Namun sebagaimana aturan, setiap kali dilakukan perbaikan pesawat dan dinyatakan laik terbang, maka pesawat itu bisa mengudara kembali.
"Ada 6 kali tercatat di buku pesawat ini mengalami gangguan. Setiap mengalami gangguan sudah diperbaiki, sudah ditandatangani oleh release man sehingga secara hukum pesawat dinyatakan laik terbang. Kemudian di penerbangan Denpasar-Jakarta, pesawat mengalami gangguan pada saat terbang, pilot memutuskan untuk terus sampai Jakarta. Inilah dasar yang keluar rekomendasi kita yang pertama tadi kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali," ujar Nurcahyo.
Nurcahyo menjelaskan pesawat PK-LQP merupakan pesawat baru yang baru terbang 385 kali. Nantinya, KNKT membawa pembahasan mengenai proses sertifikasi pesawat ini saat pertemuan di Amerika Serikat dengan pihak terkait.
"Pesawat ini pesawat baru, baru kira-kira 3 bulan, baru 385 penerbangan baru mungkin sekitar 400 kali terbang. Ini yang akan menjadi salah satu topik diskusi kami di Amerika. Salah satunya bagaimana proses sertifikasi pada saat pesawat selesai dibuat, diserahkan ke Lion Air, proses pemeriksaannya bagaimana," jelas Nurcahyo.
"Bahkan mungkin kami akan sampai pada bagaimana quality control di pabrik pesawat Boeing. Termasuk kita butuhkan evaluasi data yang sekarang belum selesai, 385 sekian penerbangan yang ada di data ataupun access recorder," imbuhnya.
Dalam laporan awal ini, Lion Air mengeluarkan 2 rekomendasi untuk Lion Air. Lion Air diminta meningkatkan budaya keselamatan dan menjamin pilot dapat dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan penerbangan. Rekomendasi kedua adalah agar Lion Air menjamin semua dokumen operasional diisi dengan tepat.
Judul awal berita ini adalah 'KNKT: Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang Sejak di Denpasar'. Judul berita dan sebagian isi berita diubah setelah adanya pernyataan pers dari KNKT yang menyatakan bahwa pesawat PK-LQP laik terbang. Penjelasan klarifikasi KNKT itu sudah dimuat di artikel 'Penjelasan KNKT soal Status Kelaikan Terbang Lion Air PK-LQP'. Adapun pernyataan yang mendasari dari judul berita awal itu bersumber dari saat sesi tanya-jawab dalam jumpa pers. Terdapat pernyataan dari Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo yang menyatakan 'pesawat sudah tidak laik terbang.'
Saat itu ada seorang anggota keluarga korban yang mengajukan pertanyaan. Beberapa di antaranya soal kendala teknis dari pemeriksaan pesawat dilakukan sebelum atau sesudah penerbangan, apakah teknisi yang memeriksa hanya dari pihak Lion Air, apakah pesawat laik terbang, apakah pilot berpengalaman, apakah betul meminta bantuan dari pihak asing, apakah koordinat bodi sudah ditemukan, dan apakah pengecekan DNA hanya bisa dilakukan oleh Polri. Nurcahyo Utomo kemudian menjawab. Begini jawabannya:
Izinkan saya menyampaikan turut berdukacita. Pertama, pertanyaan bagaimana dengan kendala yang terjadi apakah sudah dideteksi sebelum kecelakaan atau sesudah kecelakaan, dan tadi Bapak menanyakan apakah pesawat dinyatakan laik terbang.
Jadi menurut peraturan di Indonesia dari keputusan Menhub, pesawat dinyatakan sebagai laik terbang bila memenuhi dua syarat, yaitu sesuai dengan kondisi pesawat ini dibuat atau istilahnya comply to type certificate. Kedua, dalam kondisi yang aman untuk diterbangkan. Kondisi yang aman untuk diterbangkan ini ditandai dengan tanda tangan oleh teknisi atau disebut sebagai release man. Release man ini adalah orang yang dipercaya oleh negara, diberi license, lisensi, untuk melakukan tugasnya menyatakan pesawat laik terbang. Tentunya butuh pelatihan dan pengalaman dan ada ujian. Jadi, lisensi yang diberikan ini adalah diberikan Kemenhub sebagai perpanjangan tangan Kemenhub untuk menyatakan pesawat dinyatakan laik terbang atau tidak
Berikutnya, pesawat akan tetap dinyatakan laik terbang sampai saat pendaratan berikutnya, diperiksa kembali oleh teknisi yang selanjutnya atau release man berikutnya atau pesawat dinyatakan menjadi tidak laik terbang apabila setelah dalam kendali pilot mengalami gangguan yang sudah menyimpang dari desain awal atau type certificate-nya atau mengalami gangguan sehingga tidak aman untuk diterbangkan. Jadi pada saat dalam kendali pilot, kelaikan terbang ini menjadi kewenangan pilot.
Bapak tadi menanyakan bagaimana prosesnya, seperti saya tadi sampaikan ada 6 kali tercatat di buku pesawat ini mengalami gangguan. Setiap mengalami gangguan sudah diperbaiki, sudah ditandatangani oleh release man sehingga secara hukum pesawat dinyatakan laik terbang. Kemudian di penerbangan Denpasar-Jakarta, pesawat mengalami gangguan pada saat terbang, pilot memutuskan untuk terus sampai Jakarta. Inilah dasar yang keluar rekomendasi kita yang pertama tadi kepada Lion Air, pilotnya untuk menentukan terus atau kembali. Karena menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak laik terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan. Jadi inilah rekomendasi kami yang pertama keluar alasannya itu.
Rekaman audio terlampir: