"Ya zaman Orba ya Orba, zaman sekarang ya sekarang, apakah dengan aplikasi online sudah ada persekusi? Kan tidak, belum ada itu persekusi. Tapi ini aluran informasi ada atau tidak ada aplikasi ini persekusi bisa terjadi," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
"Ya kita harus mencegah nggak boleh ada persekusi, tapi nggak boleh membiarkan potensi yang ada menjadi ancaman nyata," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengawasan ini lemah, yang gerakan-gerakan ini menjadi tantangan nyata untuk negara kan bahaya. Lebih baik sebelum dia menjadi tantangan nyata, dia masih potensi dicegah terlebih dahulu. Nah untuk mencegah diperlukan informasi. Informasi itu kan dari monitoring. Nah kecepatan montoring secara online lebih bagus," ujarnya.
Menurutnya, tidak semua laporan yang diterima di aplikasi itu langsung menjadi temuan. Laporan yang ada akan diproses sesuai dengan prosedur sebelum ditentukan ada penyimpangan aliran kepercayaan atau tidak.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta aplikasi pengawasan aliran menyimpang buatan kejaksaan yang diberi nama Smart Pakem dihapus. Menurut kejaksaan, kewenangan mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.
"Menyikapi perkembangan terkait peluncuran aplikasi Smart Pakem, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Bahwa untuk mengatur pengawasan, khususnya aliran aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, pemerintah memberikan kewenangan kepada kejaksaan melalui peraturan perundangan," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Senin (26/11). (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini