"Rp 1,1 triliun yang diterima Pemkot Batam, perhitungan kami, harusnya bisa sampai Rp 2 triliun," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Batam, sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Rabu (28/11/2018).
Hampir setengah potensi PAD Batam tidak dapat diserap pemerintah daerah. Padahal semestinya dana sebanyak itu bisa digunakan pemerintah untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Basaria enggan menduga mengapa 50 persen potensi PAD tidak dapat diraup Pemkot beberapa tahun lalu. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak optimistis melakukan perbaikan agar semakin banyak PAD yang dikumpulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam Raja Azmansyah membenarkan hilangnya potensi PAD hingga Rp 900 miliar pada 2017.
"Itu justru menjadi tantangan bagi kami untuk melakukan pengawasan," ujar Raja Azman.
Mulai tahun ini Pemkot Batam menerapkan pengelolaan pajak menggunakan sistem dalam jaringan. Mesin perekam data transaksi (taping box) dipasang di tempat usaha wajib pajak. Alat itu langsung terhubung ke komputer di kantor BP2RD secara langsung, dalam waktu yang sama.
Ia optimistis, dengan alat itu, potensi pajak yang hilang bisa diminimalkan agar PAD meningkat.
"Kami berharap dengan support teknologi, potensi bisa optimal. Yang disebut KPK tadi justru menjadi tantangan, untuk Batam lebih baik," tuturnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Batam memastikan penggunaan tapping box tidak akan merugikan wajib pajak. Tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan pemerintah.
"Tapping tidak mengubah, hanya ingin mengetahui transaksi," kata dia.
Saksikan juga video 'Ketua KPK: Banyak Pejabat Korup, Kadang yang Ketangkap Itu Sial':
(asp/asp)











































