Cegah Kasus Salah Tembak, Mabes Polri Perketat Aturan Senpi Polisi

Cegah Kasus Salah Tembak, Mabes Polri Perketat Aturan Senpi Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 15:09 WIB
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Bandung - Mabes Polri memperketat aturan penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri. Polisi yang memiliki catatan buruk dalam penggunaan senpi hingga terindikasi menggunakan narkoba dilarang membawa senpi.

Hal itu disampaikan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Pengetatan aturan ini dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada seluruh pimpinan kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.

"Iya, sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Hendro kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengetatan aturan penggunaan senpi ini merujuk pada tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu terhadap seorang juru parkir (jukir) bernama Ariansyah Saleh (24) hingga tewas.

Anggota Polsek Pamulutan yang saat itu mengejar pelaku pembunuhan tersebut memberi tembakan peringatan tapi justru mengenai warga lain.

"Sampai dengan bulan Oktober 2018 ini, telah terjadi kasus pelanggaran penyalahgunaan senpi sebanyak 25 kasus," tutur Hendro.

Oleh karena itu, sambung Hendro, sebagai langkah pencegahan, pihaknya memperketat penggunaan senpi oleh anggota Polri. Setiap pengajuan pinjam-pakai, kata Hendro, anggota perlu melampirkan hasil tes psikologi.

"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana maupun terindikasi narkoba dan sering konsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," kata Hendro.

Menurut Hendro, senpi tidak bisa digunakan sembarangan oleh anggota. Dia mengatakan penggunaan senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya.

Pihaknya menegaskan tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan senpi bakal diproses secara hukum.

"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," kata Hendro. (dir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads