Hal itu disampaikan Karo Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Pengetatan aturan ini dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada seluruh pimpinan kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
"Iya, sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Hendro kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polsek Pamulutan yang saat itu mengejar pelaku pembunuhan tersebut memberi tembakan peringatan tapi justru mengenai warga lain.
"Sampai dengan bulan Oktober 2018 ini, telah terjadi kasus pelanggaran penyalahgunaan senpi sebanyak 25 kasus," tutur Hendro.
Oleh karena itu, sambung Hendro, sebagai langkah pencegahan, pihaknya memperketat penggunaan senpi oleh anggota Polri. Setiap pengajuan pinjam-pakai, kata Hendro, anggota perlu melampirkan hasil tes psikologi.
"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana maupun terindikasi narkoba dan sering konsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," kata Hendro.
Menurut Hendro, senpi tidak bisa digunakan sembarangan oleh anggota. Dia mengatakan penggunaan senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan lainnya.
Pihaknya menegaskan tidak main-main perihal penggunaan senpi ini. Anggota yang menyalahgunakan senpi bakal diproses secara hukum.
"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," kata Hendro. (dir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini