"Tersangka atas nama AM alias Kiyang (41), Y (33), YH (38), E (44), dan A alias Sama (40)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu (24/11) oleh Tim Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Cemara, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan; dan di Jalan Trunojoyo, Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita ponsel tiap tersangka, 1 tas hitam, 1 unit mobil, dan 1 koper silver.
Eko menceritakan, Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap AM alias Kiyang dan Y di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan Kiyang dan Y, disita 10 bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 9,724 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mendapati informasi kedua tersangka sempat memberikan sabu kepada tersangka YH.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap YH, E, dan A alias Sama di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dalam rumah," ucap Eko
"Kemudian tersangka Y dan YH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut," tutup Eko. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini