"Mungkin juga sistem (pengawasan) yang berlaku hari ini perlu untuk kita evaluasi dan koreksi bersama-sama di semua lembaga yang ada. Ini kita bicara sesuatu yang lebih komprehensif tidak hanya berlaku seperti pemadam kebakaran (damkar), saat kejadian ada kemudian sibuk memadamkan api, tetapi lebih kepada upaya yang sifatnya preventif," ujar Mulfachri di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Ia menyebut semestinya sistem pengawasan dievaluasi kembali. Perlu ada perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut sebenarnya pengawasan terus dilakukan. Akan tetapi kembali lagi ke mentalitas individu masing-masing.
"Kemudian di lembaga peradilan juga ada hakim yang tersangkut dengan hukum. Bukan berarti tidak ada upaya dari pimpinan, baik secara pribadi pribadi maupun secara kelembagaan. Upaya untuk meningkatkan pengawasan saya kira itu terus diupayakan, tapi kembali ke mentalitas orang per orang," imbuhnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari tadi, ada enam orang yang ditahan KPK, terdiri atas hakim, pegawai pengadilan, dan pengacara. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.
Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.
Saksikan juga video 'Usai OTT KPK, PN Jaksel Cek Kehadiran Para Hakim':
(yld/nvl)