Komisi III soal OTT KPK: Jangan Seperti Damkar, Harus Preventif

Komisi III soal OTT KPK: Jangan Seperti Damkar, Harus Preventif

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 14:36 WIB
Mulfachri Harahap (Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Komisi III DPR menyoroti maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, termasuk OTT hakim dan pengacara terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap meminta KPK tidak hanya bekerja layaknya pemadam kebakaran yang sibuk memadamkan api, tapi juga harus ada upaya preventif.

"Mungkin juga sistem (pengawasan) yang berlaku hari ini perlu untuk kita evaluasi dan koreksi bersama-sama di semua lembaga yang ada. Ini kita bicara sesuatu yang lebih komprehensif tidak hanya berlaku seperti pemadam kebakaran (damkar), saat kejadian ada kemudian sibuk memadamkan api, tetapi lebih kepada upaya yang sifatnya preventif," ujar Mulfachri di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Ia menyebut semestinya sistem pengawasan dievaluasi kembali. Perlu ada perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi untuk menciptakan masalah kita kaji dan evaluasi untuk kemudian kita cari format yang baik agar ke depan upaya-upaya atau kejadian-kejadian tidak terulang," ujarnya.


Ia menyebut sebenarnya pengawasan terus dilakukan. Akan tetapi kembali lagi ke mentalitas individu masing-masing.

"Kemudian di lembaga peradilan juga ada hakim yang tersangkut dengan hukum. Bukan berarti tidak ada upaya dari pimpinan, baik secara pribadi pribadi maupun secara kelembagaan. Upaya untuk meningkatkan pengawasan saya kira itu terus diupayakan, tapi kembali ke mentalitas orang per orang," imbuhnya.


Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari tadi, ada enam orang yang ditahan KPK, terdiri atas hakim, pegawai pengadilan, dan pengacara. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.

Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.


Saksikan juga video 'Usai OTT KPK, PN Jaksel Cek Kehadiran Para Hakim':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads