"Terlapor pemilik Facebook atas nama Irma Hutabarat pada akun Facebook miliknya, pada 20 November 2017, telah mem-posting tulisan berjudul 'Ketika Bakpao Masuk Rutan KPK Aku Teringat saat Kelahiran KPK'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
"Terhadap isi tulisan tersebut yang di-posting oleh pemilik Facebook Irma, pelapor merasa bahwa telah dicemarkan nama baiknya," lanjut Dedi.
Dedi menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan para ahli, saksi-saksi, dan mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tertanggal hari ini kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Dan hari ini informasinya terlapor memenuhi panggilan," tutur Dedi.
Prof Romli Atmasasmita merupakan pakar hukum pidana dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sedangkan Irma adalah aktivis lingkungan yang juga pegiat dari LSM ICE. (aud/rvk)