Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Jokowi Gratiskan Suramadu

Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Jokowi Gratiskan Suramadu

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 12:38 WIB
Ratna Dewi Pettatolo (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menghentikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan capres 01 Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan menggratiskan Jembatan Suramadu. Bawaslu mengatakan penggratisan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.

"Penggratisan penggunaan Jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).


Ratna mengatakan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye. Selain itu, penggratisan tersebut tidak terbukti menguntungkan salah satu pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," kata Ratna.

"Kegiatan tersebut tidak ada kaitan dengan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 atau 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.


Dia juga mengatakan saksi dan bukti yang diajukan pelapor tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Serta tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan Pasal 282 atau 283 Undang-Undang 7 Tahun 2017," kata Ratna.

Keputusan menghentikan laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ratna pada 19 November 2018. Dengan status laporan atau putusan bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.

"Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," ujar anggota Fara, Rubby Cahyady. (dwia/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads