KPK Panggil Kadiv Batubara PLN Jadi Saksi Idrus Marham

KPK Panggil Kadiv Batubara PLN Jadi Saksi Idrus Marham

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 10:47 WIB
Gedung baru KPK. (Dhani/detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Batubara PLN Harlen atas kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Harlen dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

"Harlen diperiksa sebagai saksi IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

KPK juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa adalah Kadiv Pengembangan PLN Regional Sulawesi Suwarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suwarno diperiksa sebagai saksi IM," imbuhnya.


Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kotjo merupakan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta dalam kasus ini.


Saksikan juga video 'Resmi Ditahan KPK, Idrus: KPK Tak Mungkin Tak Sesuai Prosedur':

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads