Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (6/11/2018), sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban bersama temannya pulang dari jalan-jalan di Pantai Mertasari. Kala itu, Santoso menjambret tas korban dan kabur dengan sepeda motornya. Kerugian korban ditaksir senilai Rp 24 juta.
Akhirnya, Santoso (33) ditangkap sedang membeli karcis penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (27/11). Saat dimintai keterangan, pria asal Jember itu mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil atau menjambret barang-barang dan sejumlah uang milik tamu asing di daerah Canggu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke anggota reskrim Polsek Densel guna proses penyidikan selanjutnya," terangnya.
"Barang bukti yang disita dari Santoso adalah mata uang rupiah, Ceko, dan poundsterling; laptop merek Apple, 1 kamera digital, 1 ponsel Huawei, power bank, notebook, dan dompet warna cokelat berisi identitas korban. "Sebagian barang bukti diakui milik korban," ujar Subawa. (ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini