Komisi VIII: Pengawas Aliran Sesat Sudah Ada dari Zaman Soeharto

Komisi VIII: Pengawas Aliran Sesat Sudah Ada dari Zaman Soeharto

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 21:25 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai aplikasi pengawas aliran sesat seperti mengulang pada zaman Soeharto. Pengawasan aliran sesat sudah ada pada masa Orde Baru.

"Itu (pengawas aliran sesat) sudah lama. Itu Pakem sudah ada di zaman Soeharto, kenapa banyak hal di zaman Soeharto kita reformasi, kita hilangkan, kita anggap tidak bagus, eh, kemudian diulang," ujar Sodik di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Menurut Sodik, teknologi informasi dan komunikasi saat ini sudah semakin cepat. "Sehingga bisa jadi menemukan sesuatu-sesuatu yang sebetulnya bukan lagi aliran sesat dan Pakem lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan semestinya pemerintah lebih mengedepankan pembinaan terhadap aliran kepercayaan supaya tidak ada penyimpangan, misalnya radikalisme. Jangan sebaliknya, hanya mengatur tapi tidak membina.

"Pembinaannya oleh teman-teman kebudayaan. Oke, paguyuban adalah salah satu, tapi yang lebih utama adalah konsep perlakuan, konsep pembinaan yang tepat, dengan seperti tidak perlu dicurigai. Sekali lagi, yang dibutuhkan adalah pemberdayaan dan pembinaan," ujarnya.


Ia mengatakan, bila aplikasi itu sama dengan yang diterapkan pada zaman Soeharto, hal itu menunjukkan Indonesia belum maju. Ia berharap justru pembinaan yang lebih dikedepankan.


Sebelumnya, Komnas HAM dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta aplikasi pengawasan aliran menyimpang buatan kejaksaan yang diberi nama Smart Pakem dihapus. Menurut kejaksaan, kewenangan mengawasi aliran menyimpang sudah diatur dalam UU Kejaksaan.

"Menyikapi perkembangan terkait peluncuran aplikasi Smart Pakem, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Bahwa untuk mengatur pengawasan, khususnya aliran aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat, pemerintah memberikan kewenangan kepada kejaksaan melalui peraturan perundangan," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Senin (26/11). (yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads