"Benar hari ini PN Gianyar telah menerima berkas dan salinan putusan banding atas nama terdakwa Septyan. Setelah itu, PN Gianyar akan segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke jaksa dan terdakwa," kata pejabat Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Wawan menerangkan jaksa ataupun terdakwa diberi waktu 14 hari setelah putusan banding tersebut diberikan untuk pikir-pikir guna mengajukan kasasi. Jika tak ada pengajuan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi Nomor 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tertanggal 19 November 2019 atas nama terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani dinyatakan inkrah/berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding tersebut, ternyata jaksa maupun terdakwa tidak ada menyatakan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika ternyata dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding, jaksa atau terdakwa menyatakan kasasi, maka berkas perkara akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tingkat kasasi dan putusan banding belum berkekuatan hukum tetap," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu diketuk pada Senin (19/11) lalu oleh ketua majelis Sutoyo, dengan hakim anggota Nyoman Sumaneja dan Istiningsih Rahayu. Majelis menyatakan Septyan bersalah membunuh ketiga anaknya. Namun majelis memperhatikan faktor psikis dan psikologis terdakwa.
"Menimbang bahwa jaksa penuntut umum kurang atau tidak memahami kondisi psikis/kejiwaan yang menyebabkan terdakwa melakukan tindak pidana terhadap ketiga anak kandungnya sendiri. Kondisi tersebut diduga akibat trauma mendalam sejak pemikiran pertama di pernikahan pertamanya, di mana sang suami sering memberikan perlakuan kasar, memukul kepala, membentak, hingga mengancam untuk menceraikan dan tidak pernah menafkahi terdakwa selaku istri," demikian bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (21/11). (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini