"Begini, empat tahun bukan waktu yang singkat untuk beliau mencoba membuat suasana kondusif. Beliau tak pernah memperlihatkan kemarahannya, kejengkelannya, terhadap oknum-oknum yang tak bertanggung jawab itu, yang melakukan fitnah, hoax, SARA, dan sebagainya. Beliau tenang, bersabar," kata jubir TKN Irma Suryani Chaniago kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Saat Jokowi 'Tabok' Admin IG Sr23_official |
Irma mengatakan wajar saja Jokowi marah. Pasalnya, isu hoax yang dipakai untuk menyerang sudah dianggap keterlaluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, akhirnya Pak Jokowi menyadari beliau bukan malaikat dan beliau harus menunjukkan kepada publik bahwa 'saya adalah manusia biasa dan pasti bisa marah'," ucap dia.
"Dan saya menyampaikan bahwa cukup, enough, ya, berita-berita bohong, fitnah, SARA dan lain-lain kepada beliau. Itu yang ingin disampaikan beliau, kepada oknum-oknum yang selama ini ngelunjak, merajalela, saat bicara kepada Presiden," imbuh Irma.
Politikus NasDem ini menjelaskan kembali soal isu Jokowi yang disebut aktivis PKI. Dia menjelaskan Jokowi sudah pernah menjadi kepala daerah, seperti Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta. Dalam proses pemilihan kepala daerah itu, dipastikan dilakukan screening, sehingga mustahil Jokowi bisa ikut dan jadi kepala daerah jika pria asal Solo ini merupakan aktivis PKI.
Irma mengatakan penyebutan Jokowi aktivis PKI merupakan pembunuhan karakter. Dia memberi perbandingan, jika saja serangan hoax terjadi kepada Soeharto pada masa Orde Baru, pelaku penyebar hoax itu bisa saja hilang.
"(Ini) jelas pembunuhan karakter yang dilakukan oleh oknum, orang yang menuduh Jokowi PKI kan pembunuhan karakter. Ini berbahaya, karena PKI kan partai terlarang. Ini nggak boleh main-main," ucap Irma.
"Untung sama Pak Jokowi. Kalau zaman Pak Soeharto, hilang itu orang. Zaman Pak Jokowi masih mending 'saya tabok'. Zaman Pak Soeharto, (pelaku) hilang, bukan sekadar tabok," sambung dia. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini