"Sosialisasi hari ini sampai magrib sebanyak 151 kendaraan," ujar Kepala Seksi Pengendali Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas, Bambang Normawan Putra, ketika dihubungi, Senin (26/11/2018).
Bambang mengatakan sosialisasi akan dilakukan selama 1 minggu. Dishub Kota Bekasi juga berencana memasang rambu larangan truk bertonase 8 ton untuk melintasi Jalan KH Noer Ali, Kalimalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan pengendara truk yang melanggar akan diberhentikan dan disosialisasikan soal larangan tersebut. "Tapi kalau mereka masih melintas, ya nggak apa-apa, selama masih sosialisasi," ujar Bambang
Bambang mengatakan aturan larangan truk bertonase 8 ton melintasi Jalan KH Noer Alie ini akan dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan, Polres Metro Bekasi Kota, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Jika peraturannya telah resmi, maka pengendara yang melanggar akan ditindak.
Bambang mengatakan pengendara truk banyak yang melintasi Jalan KH Noer Alie untuk menghindari kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, Jalan KH Noer Alie menjadi rusak karena tidak mampu menahan beban truk.
"Sampai ngangkat aspalnya. Kita perbaiki terus," ujar Bambang.
Bambang mengatakan jalur alternatif bagi truk yang hendak menghindari kemacetan di Tol Japek ialah melewati Jalan Sultan Agung, Jalan Jend Ahmad Yani, dan Tol Bekasi Barat. Selama sosialisasi, 15 petugas akan berjaga di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, mengatakan petugas mengukur muatan truk dengan cara melihat dari buku uji truk. "Liat aja buku ujinya. Ketahuan (muatan). Dari muatan sumbunya kan keliatan truk itu berapa (muatan). Itu dari kasat mata keliatan 8 ton ketahuan," ujar Johan. (idh/idh)