"Para pelaku menjalankan aksinya dengan sadis karena tanpa ragu menggunakan senjata tajam yang dipunya sehingga luka pada korban tergolong berat," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander mengatakan, para pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Selatan dan Depok dengan modus yang sama. Di wilayah Tangerang Selatan, sudah ada enam orang yang menjadi korban di mana salah satu tangan korbannya, Jamaludin harus diamputasi.
"Korban dengan TKP wilayah hukum Polres Tangsel semua masih dalam proses rawat jalan akibat luka senjata tajam dengan alah satu tangan korban harus diamputasi," terang Alexander.
Tim Vipers Polres Tangsel awalnya menangkap seorang penadah handphone (HP) curian, Ibrahim alias Bule pada Jumat (23/11). Bule juga membeli HP dari salah satu pelaku, Obi.
"Selanjutnya Tim Vipers melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap saudara Obi. Diketahui dan benar bahwa saudara Obi dan kawan-kawan telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Depok dalam kasus dengan modus yang sama di wilayah hukum Polresta Depok," paparnya.
Polisi lalu menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak Juga 'Senangnya Korban Begal Saat Motornya Dikembalikan Polisi':
(zak/zak)